Langsung ke konten utama

MASYARAKAT ADAT MOI DI KLASO TOLAK PERUSAHAAN SAWIT

Masyarakat Adat Moi di Klaso Tetap Menolak Perusahaan Kelapa Sawit




Sorong (Rabu, 22 Maret 2017), Ratusan warga suku asli moi melakukan aksi pemalangan di perempatan jalan masuk ibukota Distrik Klaso, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua. Aksi ini dilakukan untuk menghadang pejabat dan operator perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Mega Mustika Plantation, yang hendak bertemu dengan pemerintah dan masyarakat adat setempat.
Masyarakat suku Moi dari Distrik Klaso, Distrik Saengkeduk dan Distrik Selekobo, berkumpul diperempatan Distrik Klaso, sejak pagi hari. Mereka sengaja datang ke tempat ini untuk menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah dan perusahaan membuka hutan untuk perkebunan kelapa sawit didaerah ini. Kepala Distrik Klaso, Danci Ulimpa, juga ada dilokasi aksi dan meninggalkan kantor.
David Ulimpa, warga setempat, menceritakan “Kami sudah lima kali menyampaikan penolakan rencana pemerintah dan perusahaan untuk membuka perkebunan kelapa sawit didaerah ini sejak tahun 2012 sampai sekarang, tetapi mereka masih terus memaksakan diri”.
Kepala Distrik Klaso Danci Ulimpa juga menyampaikan bahwa dengan menolak pertemuan Pemerintah kabupaten Sorong, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dan masyarakat di dua distrik yaitu; Distrik Klaso dan Distrik Saengkeduk, membuat kami Pemerintah Distrik dan Pemerintah Kampung Klaben libur hari ini Rabu 22 Maret 2017.
Karena masyrakat distrik klaso beranggapan bahwa kalau sampai kantor Distrik dan kantor Kampung buka maka mereka akan mengadakan pertemuan di kantor kampung atau distrik.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Mega Mustika Plantation telah mendapatkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sorong Nomor 221.2011, tanggal 23 Desember 2011 dan Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Sorong berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 66.1/127/Tahun 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit, dengan luas areal 9.835 ha.
David Ulimpa menyampaikan dalam orasinya,”Kami masyarakat adat menolak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Mega Mustika Plantation karena kami sudah melihat contoh dari perusahaan kelapa sawit PT. Henrison Inti Persada yang beroperasi di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, tidak memberikan kesejahteraan untuk masyarakat dan hutan sumber hidup kami rusak”, tegas David.
David Ulimpa juga mencontohkan masyarakat adat Suku Moi di Kampung Malalilis, Distrik Kayil,i yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Henrison Inti Persada, mereka saat menuntut hak lalu di PHK (putus hubungan kerja) diatas tanah adatnya sendiri oleh PT. HIP pada tahun 2016 lalu. Anak-anak mereka ditahan Polres Sorong, karena menuntut hak.
Tanah dan hutan milik marga-marga didaerah ini tidak terlalu luas, jika perusahaan kelapa sawit masuk terus nantinya kami mau mencarai makan dimana, apalagi kehidupan kami tergantung pada alam. Untuk itu saya berdiri di atas tanah Kalaso ini mewakili seluruh marga-marga di tanah kalaso ini, saya bersumpah dengan Nama Tuhan,
Leluhur Tanah Malamoi kami tidak menerima kehadiran perusahan kelapa sawit, diungkapkan David Ulimpa.
Mialim, pemilik hak tanah adat darii Distrik Saengkeduk, menyampaikan sikap kepada Asisten III Setda Pemerintah Kabupaten Sorong, Lazarus Malagam S.Sos,MSi, yang hadir dilokasi ini, menyatakan kembali sikapnya, “Ini bukan yang terakhir kali kami sampaikan sikap menolak seratus persen  perusahan sawit PT. Mega Mustika Plantation”, tegas Mialim.
Kepala Distrik Klaso dan Asisten III Setda Pemkab Sorong, Lazarus Malagam S.Sos,MSi, menyampaikan bahwa hari ini penolakan secara bersama-sama jangan sampai satu tahun ke depan ada satu marga yang menerima lagi. Kata Malagam, “Jadi kalau kita mau menolak, mari kita sama-sama menolak. Saya mewakili Bupati Kabupaten Sorong, kalau hari ini sudah menolak jangan lagi ada kelapa sawit yang masuk di wilayah ini”.
Pada aksi pemalangan, para orang tua setempat memipin upacara sumpah adat untuk menolak perusahaan perkebunan kelapa sawit. Upacara adat dilakukan dengan ditandai menanam bambu tui dan doa adat bahwa masyarakat sudah tidak lagi menerima kehadiran kelapa sawit di wilayah distrik saengkeduk.
Masyarakat adat dari di Distrik Klaso, Distrik Saengkeduk dan Distrik Persiapan Selekobo, menyerahkan Berita Acara Penolakan kepada Malagam. “Kami akan sampaikan berita acara penolakan ini kepada PT. Mega Mustika Plantation”, kata Lazarus Malagam S.Sos,MSi.
Giqwo, Maret 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEHAT MENURUT MANUSIA MEE

IPMAPAPARA MALANG DAN HAM

TANAH PAPUA MILIK SEMUA ORANG ASLI PAPUA